Desa Kalimantong
Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat
BPD dan Pemerintah Desa Kalimantong Bahas Perubahan RKP Desa 2026
Rungan Kalimantong, 31 Juli 2026 – Pemerintah Desa Kalimantong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 di Aula Kantor Desa Kalimantong, Jumat (31/7). Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur BPD, Pemerintah Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa (PLD), tokoh agama, tokoh masyarakat, TP PKK, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah Desa dilaksanakan sebagai forum untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa selama tahun berjalan sekaligus melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang dipandang perlu berdasarkan perkembangan kondisi, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Kalimantong menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan wadah pengambilan keputusan secara partisipatif yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Ia berharap seluruh peserta memberikan masukan yang objektif dan konstruktif sehingga perubahan RKP Desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Desa Kalimantong, Ayubar, S.I.P., menegaskan bahwa perubahan RKP Desa merupakan bagian dari proses perencanaan yang dinamis untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Perubahan RKP Desa dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama memberikan masukan demi menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Desa Kalimantong," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Desa Kalimantong, Hasanuddin Karing, S.T., menyampaikan pemaparan singkat mengenai hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa Tahun 2026, perkembangan realisasi kegiatan dan anggaran, serta usulan perubahan terhadap beberapa program prioritas. Ia menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kondisi aktual di lapangan tanpa mengabaikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Setelah pemaparan, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung aktif. Berbagai masukan disampaikan oleh peserta terkait penyesuaian program pembangunan, peningkatan pelayanan masyarakat, serta optimalisasi penggunaan anggaran desa agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara demokratis dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, seluruh peserta akhirnya menyepakati Perubahan RKP Desa Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, Pemerintah Desa Kalimantong bersama BPD berharap seluruh program pembangunan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sehingga mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( HK )



Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...