Desa Kalimantong
Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat
Tindak Lanjut LHP, Seluruh Perangkat Desa Kalimantong Siap Pedomani Rencana Pengendalian Fraud
RUNGAN KALIMANTONG – Hari ini Red(03/08/2026) Pemerintah Desa Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Desa Kalimantong, Hasanuddin Karing, S.T., pada Senin (3/8/2026). Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sekaligus memperkuat komitmen aparatur desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kalimantong itu dihadiri oleh seluruh perangkat desa. Fokus pembahasan meliputi penyelesaian tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, peningkatan disiplin administrasi, penguatan pengendalian internal, serta pencegahan terjadinya kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Sekretaris Desa menegaskan bahwa hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Laporan Hasil Pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi bahan evaluasi agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik. Saya meminta seluruh perangkat desa segera menindaklanjuti setiap rekomendasi pemeriksaan secara tepat, tertib administrasi, dan penuh tanggung jawab," tegas Hasanuddin Karing, S.T.
Ia juga meminta seluruh perangkat desa untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Komitmen sebagai bentuk kesiapan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh perangkat desa wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan kesiapan mempedomani Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 188.4.45.2141 Tahun 2022 tentang Rencana Pengendalian Kecurangan (Fraud) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Komitmen ini merupakan langkah nyata dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Sekdes juga mengingatkan agar seluruh aparatur desa menghindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, manipulasi administrasi, maupun tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai kecurangan (fraud). Menurutnya, setiap perangkat desa harus memahami bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.
Selain itu, ia mengajak seluruh perangkat desa untuk saling mengingatkan, meningkatkan koordinasi, serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP, penandatanganan surat pernyataan komitmen oleh seluruh perangkat desa, serta peningkatan pengawasan internal guna memperkuat penerapan prinsip-prinsip good governance di lingkungan Pemerintah Desa Kalimantong. ( HK )



Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...