Desa Kalimantong
Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat
HAK DAN TATA CARA MENDAPAT INFORMASI DI DESA

Hak dan Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik. Hak tersebut meliputi:
Hak Pemohon Informasi
- Berhak mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Berhak melihat dan memperoleh salinan Informasi Publik Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berhak menghadiri pertemuan publik yang bersifat terbuka untuk umum.
- Berhak memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
- Berhak mengajukan permohonan informasi tanpa harus memberikan alasan.
- Berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak sesuai dengan ketentuan.
Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa
- Mengajukan Permohonan Informasi
- Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID Desa secara langsung, melalui surat, email, atau media lain yang disediakan.
- Permohonan memuat:
- Identitas pemohon;
- Informasi yang diminta;
- Tujuan penggunaan informasi (apabila diperlukan);
- Cara memperoleh informasi (melihat, membaca, atau mendapatkan salinan).
- Pencatatan Permohonan
- PPID Desa mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
- Proses Verifikasi
- PPID Desa memeriksa apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian Tanggapan
- PPID Desa memberikan jawaban paling lambat 10 (sepuluh) hari kerjasejak permohonan diterima.
- Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerjadengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
- Pemberian Informasi
- Apabila permohonan dikabulkan, informasi diberikan sesuai bentuk yang diminta sepanjang tersedia.
- Biaya yang dikenakan hanya sebatas biaya penggandaan atau media penyimpanan apabila diperlukan.
- Pengajuan Keberatan
- Jika pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Desa sesuai mekanisme yang berlaku.
- Apabila penyelesaian keberatan belum memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
- Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa (apabila telah ditetapkan oleh pemerintah desa).



Wshd
24 Januari 2025 14:50:46
Semoga Desa Kalimantong menjadi Desa percontohan di Kab. Sumbawa Barat...